Apa Kabar Kasus Kerajaan Sunda Empire?
jpnn.com, BANDUNG - Tiga petinggi Sunda Empire akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (18/6) pekan depan.
Berkas perkara ketiganya telah diterima PN Bandung dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, berkas yang diterima itu atas nama tiga terdakwa, yakni Nasri Banks, Rangga Sasana, dan Raden Ratna Ningrum. Ketiganya didakwa kasus penyebaran berita bohong atau informasi keliru.
"Perkara Sunda Empire diterima di PN Bandung Rabu, 10 Juni. Sidang pertama Kamis 18 Juni (2020). Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi SH MH, Mangapul Girsang SH MH, dan Asep Sumirat Danaatmaja SH MH," kata Wasdi di Bandung, Kamis (11/6).
Berdasarkan berkas yang diterima, ketiganya itu didakwa dengan dua pasal dakwaan. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomot 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka, kata Wasdi, bakal menjalani persidangan secara daring melalui telekonferensi. Nantinya, para terdakwa itu bakal tetap berada di rumah tahanan (rutan), sedangkan majelis hakim beserta jaksa penuntut umum berada di PN Bandung.
"Mereka tetap berada di rutan, seperti sidang-sidang lainnya yang digelar selama pandemi COVID-19. Sesuai dengan penerapan protokol kesehatan," katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire itu sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong pada Januari 2020 lalu.