Petinggi Telkomsel Tersangka Pencurian Pulsa
Jumat, 09 Maret 2012 – 12:41 WIB
"Sebagai perusahaan publik aspek kepatuhan atau compliance terhadap hukum dan peraturan sangat penting. Tidak ada satupun policy perusahaan yang menganjurkan adanya tindakan pencurian. Kita terus bekerjasama dengan polisi untuk mencari bukti-buktinya," tandas Sarwoto.
Kasus pencurian pulsa sendiri mulai merebak Oktober tahun lalu. Kala itu, tuduhan mengarah pada perusahaan penyedia konten atau content provider. Kemudian, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menindaklanjuti dengan mengambil langkah melakukan pengusutan atas penyedotan pulsa yang meresahkan pengguna layanan telekomunikasi. Saat itu, BRTI berjanji akan menuntaskan persoalan tersebut dalam waktu tiga bulan.
Sebenarnya, pemberian sanksi bagi penyedia konten yang nakal sudah diatur dalam peraturan menteri Kominfo 1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) Ke Banyak Tujuan (Broadcast). Pertama, berupa sanksi administrasi karena secara regulasi penyedia konten mendapat izin melalui pendaftaran. Kedua, pencabutan izin content provider bersangkutan. Untuk proses pelarangan melakukan layanan jasa pesan premium dan pencabutan izin dilakukan setelah ada peringatan tertulis tiga kali berturut-turut dalam tujuh hari kerja.