Petisi 28 Desak Anggota DPR 'Nakal' Disanksi
Rabu, 25 Mei 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA- Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Petisi 28 mendesak Badan Kehormatan (BK) DPR agar menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota DPR ‘nakal’. Pernyataan ini menyusul kasus dugaan keterlibatan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Muhammad Nazarudin dalam kasus dugaan suap proyek wisma atlit SEA Games. Permintaan itu disampaikan Petisi 28 saat mengadukan anggota F-PD DPR RI, Nazaruddin ke BK DPR, Rabu (25/5). Dalam pengaduan itu hadir Haris Rusly Moti, Agus Jabo Priyono (PRD), M Chozin (HMI MPO), dan aktor ‘gaek’ Pong Hardjatmo.
Menurut Petisi 28, bila Nazaruddin yang baru diduga terlibat kejahatan korupsi telah diberi sanksi politik oleh Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat, maka sejumlah anggota DPR yang diduga terlibat dalam berbagai kasus korupsi, semestinya tunduk pada kode etik pejabat negara.
”Persoalan etika tidak harus menunggu proses hukum. BK harus memegang teguh kehormatan,” kata Haris Rusly Moti.
JAKARTA- Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Petisi 28 mendesak Badan Kehormatan (BK) DPR agar menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota DPR ‘nakal’.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Parpol
Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:38 WIB - Parpol
Tuduhan Bung Karno Pengkhianat Dicabut, Megawati Berterima Kasih ke Rakyat dan Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:31 WIB - Parpol
Masuk ke Ruangan Acara HUT PDIP, Megawati Langsung Menyalami Sosok Ini
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:58 WIB - Parpol
Tampil di HUT ke-52 PDIP, Butet Baca Puisi 'Dibakar Luka' yang Terinspirasi dari Megawati
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB - Jabar Terkini
Pengangguran Jabar dan Harapan yang Belum Padam
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:00 WIB - Liga Indonesia
Bursa Transfer Liga 1: Sang Fenomenal Pulang ke Borneo FC
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:30 WIB