Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Petisi 28 Desak Anggota DPR 'Nakal' Disanksi

Rabu, 25 Mei 2011 – 20:02 WIB
Petisi 28 Desak Anggota DPR 'Nakal' Disanksi - JPNN.COM
JAKARTA- Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Petisi 28 mendesak Badan Kehormatan (BK) DPR agar menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota DPR ‘nakal’. Pernyataan ini menyusul kasus dugaan keterlibatan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Muhammad Nazarudin dalam kasus dugaan suap proyek wisma atlit SEA Games.

Permintaan itu disampaikan Petisi 28 saat mengadukan anggota F-PD DPR RI, Nazaruddin ke BK DPR, Rabu (25/5). Dalam pengaduan itu hadir Haris Rusly Moti, Agus Jabo Priyono (PRD), M Chozin (HMI MPO), dan aktor ‘gaek’ Pong Hardjatmo.

Menurut Petisi 28, bila Nazaruddin yang baru diduga terlibat kejahatan korupsi telah diberi sanksi politik oleh Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat, maka sejumlah anggota DPR yang diduga terlibat dalam berbagai kasus korupsi, semestinya tunduk pada kode etik pejabat negara.

”Persoalan etika tidak harus menunggu proses hukum. BK harus memegang teguh kehormatan,” kata Haris Rusly Moti.

JAKARTA- Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Petisi 28 mendesak Badan Kehormatan (BK) DPR agar menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota DPR ‘nakal’.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close