PetroChina Tegaskan Sumur Aset Negara
Jumat, 31 Mei 2013 – 10:26 WIB
Dikatakannya, PetroChina juga telah mengajukan permohonan ijin untuk 25 lokasi sumur (pemutihan) yang disampaikan melalui surat BPMIGAS (kini SKK Migas) nomor 1431/BPD4300/2012/S1 tanggal 30 Juli 2012. Sementara berkas permohonan tersebut telah diterima oleh Pemkab sejak tanggal 6 Agustus 2012.
‘’Mengenai sumur-sumur yang disegel oleh Pemkab Tanjabtim, terdapat beberapa sumur yang telah memiliki ijin lokasi antara lain pada lokasi North Geragai-28 (SK Bupati Tanjung Jabung Timur No. 328 Tahun 2003), North Geragai-1 (SK BPN No 8 Tahun 1994), Ripah 15 (SK Bupati Tanjung Jabung Timur No 113 Tahun 2006),’’ terangnya.
Dirinya juga menyampaikan, sebagian besar sumur yang disegel adalah sumur lama yang dibor sebelum tahun 2002, sebelum PetroChina mengambil alih Blok Jabung. Sebagian sumur bahkan dibor sebelum pemekaran Kab. Tanjung Jabung Timur dari Kabupaten Tanjungjabung pada tahun 1999. (wsn)