Petrokimia Makin Agresif Garap Ritel Pupuk Komersial
Alokasi pupuk yang tercantum pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 130 Tahun 2014 dan Permentan 60 Tahun 2014 hanya 2,5 juta ton.
’’Kami memberikan alternatif pilihan kepada petani selaku konsumen. Ada daerah yang sensitif terhadap masalah ketersediaan pupuk sehingga harga tidak menjadi persoalan,’’ ucap Nugroho.
Produksi pupuk NPK nonsubsidi itu bukan kali pertama di PG.
Perusahaan pelat merah tersebut pernah memproduksi beragam pupuk majemuk nonsubsidi dengan berbagai formulasi.
Produknya spesifik untuk komoditas tertentu seperti kelapa sawit dan tembakau.
Total pemesanan NPK Phonska Plus telah mencapai 15 ribu ton dari berbagai wilayah di Indonesia.
Yang membedakan NPK Phonska Plus dengan bersubsidi ialah unsur hara mikro zink (zat besi). (res/c20/noe)