Petronas dan AKR Ditunjuk Dampingi Pertamina
Jumat, 31 Desember 2010 – 14:01 WIB
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang mendapatkan penugasan untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM dalam negeri. Hal itu ditandai dengan telah diserahkannya surat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM jenis tertentu kepada Pertamina, untuk premium, minyak tanah dan solar tahun 2011, yang diserahkan oleh Kepala BPH Migas, Tubagus Haryono, di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (31/12). "Keputusan untuk menetapkan kembali Pertamina sebagai badan usaha yang mendapatkan penugasan menyediakan dan mendistribusikan BBM di dalam negeri itu, sudah melalui proses evaluasi dan verifikasi Komite BPH Migas," ungkap Tubagus Haryono pula, usai penyerahan surat penugasan tersebut.
Di samping itu disebutkan, BPH Migas juga menetapkan dua badan usaha pendamping PT Pertamina dalam hal ini, yaitu PT Petronas Niaga Indonesia dan PT AKR Corporindo Tbk. Kedua perusahaan ini akan ikut dalam melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu (premium, solar dan minyak tanah), dengan posisi sebagai pendamping PT Pertamina.
Tubagus menyatakan, kuota BBM jenis tertentu yang akan disalurkan Pertamina pada tahun 2011 sendiri, terdiri dari premium sebanyak 23.157.655 kiloliter (KL), atau 99,86 persen dari kuota nasional sebesar 23.190.505 KL. Kemudian, untuk minyak tanah mencapai sebanyak 2.315.599 KL atau 100 persen dari kuota nasional (sebesar 2.315.599 KL), serta solar sebanyak 12.994.142 KL atau 99.31 persen dari kuota nasional (sebanyak 13.084.952 KL). "Total keseluruhan BBM PSO yang akan disalurkan Pertamina mencapai 99,68 persen (dari) kuota BBM bersubsidi tahun 2011," terangnya pula.
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang mendapatkan penugasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Makro
Lewat Operasi Gempur II 2024, Bea Cukai Ternate Tegas Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai
Rabu, 13 November 2024 – 14:15 WIB - Produk
Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
Rabu, 13 November 2024 – 12:38 WIB - Bisnis
Wondr by BNI Tawarkan Promo Seru di Restoran dan Bioskop
Rabu, 13 November 2024 – 10:37 WIB - Bisnis
MR.DIY Memperluas Ekspansi hingga Pelosok Indonesia
Rabu, 13 November 2024 – 10:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Legislatif
Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
Rabu, 13 November 2024 – 10:17 WIB - Humaniora
Revisi UU ASN 2023 Masuk Baleg DPR, Pembina Honorer Sangat Khawatir
Rabu, 13 November 2024 – 14:37 WIB - Hukum
Kondisi Bus Trans Semarang Ludes Terbakar di Jalan Manyaran-Gunungpati
Rabu, 13 November 2024 – 12:21 WIB - Kriminal
Akhir Tragis Pelarian Residivis Curanmor Asal Pasuruan, Ditembak Mati Saat Ditangkap
Rabu, 13 November 2024 – 10:35 WIB - Nasional
Menkomdigi Ungkap Banyak Anak Terjerat Judi Online Berkedok Games
Rabu, 13 November 2024 – 11:01 WIB