Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Petronas dan AKR Ditunjuk Dampingi Pertamina

Jumat, 31 Desember 2010 – 14:01 WIB
Petronas dan AKR Ditunjuk Dampingi Pertamina - JPNN.COM
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang mendapatkan penugasan untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM dalam negeri. Hal itu ditandai dengan telah diserahkannya surat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM jenis tertentu kepada Pertamina, untuk premium, minyak tanah dan solar tahun 2011, yang diserahkan oleh Kepala BPH Migas, Tubagus Haryono, di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (31/12).

"Keputusan untuk menetapkan kembali Pertamina sebagai badan usaha yang mendapatkan penugasan menyediakan dan mendistribusikan BBM di dalam negeri itu, sudah melalui proses evaluasi dan verifikasi Komite BPH Migas," ungkap Tubagus Haryono pula, usai penyerahan surat penugasan tersebut.

Di samping itu disebutkan, BPH Migas juga menetapkan dua badan usaha pendamping PT Pertamina dalam hal ini, yaitu PT Petronas Niaga Indonesia dan PT AKR Corporindo Tbk. Kedua perusahaan ini akan ikut dalam melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu (premium, solar dan minyak tanah), dengan posisi sebagai pendamping PT Pertamina.

Tubagus menyatakan, kuota BBM jenis tertentu yang akan disalurkan Pertamina pada tahun 2011 sendiri, terdiri dari premium sebanyak 23.157.655 kiloliter (KL), atau 99,86 persen dari kuota nasional sebesar 23.190.505 KL. Kemudian, untuk minyak tanah mencapai sebanyak 2.315.599 KL atau 100 persen dari kuota nasional (sebesar 2.315.599 KL), serta solar sebanyak 12.994.142 KL atau 99.31 persen dari kuota nasional (sebanyak 13.084.952 KL). "Total keseluruhan BBM PSO yang akan disalurkan Pertamina mencapai 99,68 persen (dari) kuota BBM bersubsidi tahun 2011," terangnya pula.

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang mendapatkan penugasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News