Petrus Berkomentar soal Saham Evi Celiyanti, Singgung LHKPN Agus
jpnn.com, JAKARTA - Kabar kepemilikan saham Evi Celiyanti di sebuah perusahaan swasta dikaitkan dengan LHKPN suaminya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus menilai kalaupun kepemilikan saham itu benar, tetapi tidak ketahuan karena tidak tercatat di dalam LHKPN suaminya yang seorang penyelenggara negara. Terlebih lagi, Agus tercatat melaporkan LHKPN terakhir pada 2016.
"Seandainya benar di dalam PT ada saham atas nama istrinya (kabareskrim, red) atau disebut sebagai Ibu Evi Celiyanti, ini adalah salah satu peristiwa yang muncul akibat tidak ada pelaporan terhadap LHKPN-nya atau kalaupun dilaporkan, laporannya tidak jujur," ujar Petrus, Senin (27/3).
Menurut Petrus, kekayaan istri pejabat negara juga menjadi objek pelaporan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Harta kekayaan suami, anak, bahkan sampai menantu itu harus dilaporkan dan juga harta kekayaan istri anak dan menantu," tutur Petrus.
Selain itu, Petrus menyebut pelaporan LHKPN itu wajib bagi setiap penyelenggara negara sebagaimana amanat UU tentang Penyelenggara yang Bersih dan Bebas KKN.
"Konsekuensinya ini ada sanksi administratif, menurut undang-undang itu begitu," ucapnya.
Dugaan kepemilikan saham Evi Celiyanti di sebuah perusahaan swasta sebelumnya disinggung oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.