Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Psikiater Mintarsih Perjuangkan Haknya Terkait Saham di Blue Bird

Jumat, 06 Desember 2024 – 23:32 WIB
Psikiater Mintarsih Perjuangkan Haknya Terkait Saham di Blue Bird - JPNN.COM
Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ mengatakan dirinya terus memperjuangan haknay terkait saham di Blue Bird meskipun mendapat tekanan.

"Saya tidak akan berhenti berjuang untuk mendapatkan kembali haknya berupa saham di Blue Bird," ujar Mintarsih kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Mintarsih mengaku dirinya digugat Rp 140 miliar. Meski begitu, kata dia, banyak menilai gugatan atau putusan dari Mahkamah Agung itu sesat.

"Saat ini saya masih dalam proses mengajukan PK (peninjauan kembali),” ujar Mintarsih yang pernah melaporkan Bareskrim karena terkait dugaan penghilangan sahamnya di Blue Bird.

Menurut Mintarsih,  laporannya tersebut malah berujung pada tekanan kepadanya untuk mengembalikan gaji dan tunjangan yang diterima dengan total  mencapai Rp 140 miliar.

Padahal, menurut ibu Mintarsih, dirinya memiliki andil dalam membangun perusahaan tersebut, tetapi justru menghadapi masalah seperti sekarang.

“Kecurangan itu, menutupi kesalahan dengan mencari-cari persoalan baru, tetapi sesat," ujarnya.

Dia menjelaskan sudah sejak lama dirinya disudutkan, bahkan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan-tuduhan yang terkesan tidak masuk akal dan sungguh sangat zalim seperti “perbuatan tidak menyenangkan” maka publik pun mempertanyakan logika hukum yang berlaku.

Psikiater dari Fakultas Kedokteran UI dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ mengatakan dirinya terus memperjuangan haknay terkait saham di Blue Bird.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News