Petrus: Perlu Atensi Kabareskrim Terhadap Kasus Mumtaz Rais
jpnn.com, JAKARTA - Penerbangan merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang karakteristik dengan teknologi tinggi, karena mampu bergerak dalam tempo singkat sehingga berperan besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, mempererat hubungan antarbangsa dan lain-lain. Oleh karena itu, perlu jaminan keselamatan dan kemanan yang optimal.
“Atas dasar pemikiran dimana penerbangan memiliki peran strategis maka kita patut mendukung langkah Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango, atas kesediaannya telah melaporkan putra Amien Rais, Ahmad Mumtaz Rais ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada tanggal 13 Agustus 2020, karena diduga melanggar UU Penerbangan saat berada dalam Pesawat Garuda Indonesia (GI),” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus di Jakarta, Senin (17/8).
Petrus menjelaskan Laporan Polisi Nawawi Pamolango merupakan langkah tepat sebagai wujud tanggung jawab sosial seorang warga negara terhadap kepentingan umum yaitu melindungi kemaslahatan Maskapai Penerbangan yang melayani kepentingan umum dan khususnya melindungi keselamatan Penumpang. Karena itu, diperlukan atensi dari pimpinan Bareskrim Polri terhadap proses perkara ini di tingkat Polresta Soetta, Tangerang.
Menurutnya, tindakan Nawai Pamolango akan memberikan pendidikan politik yang baik kepada siapapun terutama kepada Sdr. Ahmad Mumtaz Rais (Putra Amien Rais), agar sadar akan kewajibannya yaitu taat terhadap hukum. “Jangan arogan, harus punya rasa hormat terhadap sesama dan tidak seenaknya di ruang publik,” ujar Petrus.
Arogansi Karena Nama Besar Orang Tua
Penjelasan pihak GI dan Nawawi Pamolango, bahwa Sdr. Ahmad Mumtaz Rais ketika menggunakan Handphone di dalam pesawat GI saat boarding dan ketika pesawat sedang refueling saat transit di Makassar, dengan tidak sopan menolak ditegur oleh awak pesawat GI dan juga oleh Nawawi Pamolango, telah memperkuat bukti dugaan pelanggaran terhadap UU Penerbangan.
Menurut Petrus, tindakan Sdr. Ahmad Mumtaz Rais, memenuhi unsur Tindak Pidana sesuai ketentuan pasal 54 jo. 412 UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Karena itu, Laporan Polisi Nawawi Pamolango terhadap Sdr. Muntaz Rais di Polresta Bandara Soetta, wajib hukumnya diproses dan diawasi agar proses hukumnya tuntas hingga Pengadilan.
Bareskrim Polri harus memberikan atensi agar peristiwa pidana umum ini tidak diselesaikan hanya dengan "perdamaian", melainkan harus dibawa ke proses hukum agar ada aspek pendidikan politik yang bisa dipetik oleh semua orang. Terutama dari mereka yang tabiatnya suka pamer arogansinya kapan saja dan dimana saja hanya karena merasa berasal dari orang tua yang punya nama besar.