Petrus Salestinus Sebut Penangkapan Nurdin Abdullah Tidak Sah, Begini Penjelasannya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubenur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Sabtu (27/2) dini hari.
Merespons hal itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, komisi antirasuah harus memulangkan terperiksa Nurdin Abdullah.
Menurut Petrus, Nurdin tidak melakukan tindak pidana. Penangkapan Gubernur Sulsel itu, kata dia, tidak pada tempatnya.
Sebab, dia dijemput di kediamannya saat sedang tidur lelap.
"KPK harus melepaskan dan memulangkan terperiksa Nurdin Abdullah. Dia tidak sedang melakukan suatu tindak pidana, sehingga tidak pada tempatnya dijemput tengah malam di kediamannya pada saat sedang tidur lelap," ungkap Petrus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/2) malam.
Lebih lanjut, Petrus yang juga Advokat PERADI itu menegaskan, KPK seharusnya menggunakan mekanisme pemanggilan seperti surat panggilan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka bilamana dilakukan pemeriksaan pasca OTT.
"KPK semestinya menggunakan mekanisme pemanggilan melalui Surat Panggilan terhadap Nurdin Abdullah entah sebagai saksi/tersangka manakala pada saat pemeriksaan pasca-OTT," katanya.
Menurut Petrus, penangkapan Nurdin tidak sah. Sebab, dia ditangkap tidak bersama dengan pelaku dugaan korupsi suap yang di OTT KPK yaitu Agung Sucipto selaku kontraktor, Sopir Agung Sucipto, Nuryadi Syamsul Bahri, ADC Gubernur Sulsel, Edy Rahmat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulsel, dan Sopir Edy Rahmat, Irfandi.