Petrus Selestinus: Kebijakan Ini Menusuk Presiden Jokowi dari Belakang
Oleh karena itu, Presiden Jokowi sebaikanya menolak gagasan dan rencana Yasonna Laoly yang rencananya akan membawa gagasan pembebasan Napi Korupsi dimaksud ke dalam rapat terbatas dengan Presiden untuk dimintai persetujuan kepada Presiden Joko Widodo.
“Memang selama ini terdapat upaya keras Yasonna Laoly yang berkeinginan untuk memberikan kemudahan bagi Napi Korupsi namun selalu mendapat resistensi, termasuk untuk kali ini dicoba lagi dengan memanfaatkan situasi Covid-19 demi koruptor,” ucap Petrus.
Lebih lanjut, Petrus menilai pembebasan kurang lebih 30.000 (tiga puluh ribu) Napi sebagai kebijakan terkait Covid-19 bertentangan dengan hukum dan bertentangan dengan kebijakan Presiden Jokowi soal sosial distancing dan kebijakan karantina yang diperluas yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat Cq. Menteri Kesehatan.
“Covid-19 adalah sesuatu yang bersifat sementara dan salah satu pencegahannya adalah dengan membatasi ruang bergerak seseorang dengan cara mengisolasi diri sendiri,” katanya.
Sememtara Yasonna Laoly, menurut Peturs, secara terang-terangan ingin membebaskan tidak kurang dari 30 ribu Napi demi menghindari penyebaran Covid-19. “Apa ini bukan kebijakan yang kontraproduktif dan menggunting dalam lipatan,” kata Petrus.(fri/jpnn)