Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Pembebasan Napi Korupsi, Misi Pribadi Menteri Yasonna?

Rabu, 08 April 2020 – 02:00 WIB
Soal Pembebasan Napi Korupsi, Misi Pribadi Menteri Yasonna? - JPNN.COM
Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penjelasan Pemerintah sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor kepada Media tanggal 6 April 2020, bahwa kebijakan pembebasan narapidana selama pandemi Covid-19 ini hanya berlaku kepada Napi Tindak Pidana Umum, tidak untuk Napi korupsi.

“Penegasan (Presiden Jokowi, red) ini melegakan masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa rencana untuk bebaskan Napi Korupsi atas alasan Covid-19 adalah visi-misi pribadi Yasonna Laoly (Menkum HAM, red),” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, Selasa (7/4).

Menurut Petrus, pembebasan napi selama pandemi Covid-19 juga dilakukan oleh negara-negara lain yaitu Iran, Jerman, Brasil dan lain-lain.

Pada minggu lalu, Presiden Jokowi sudah menyetujui agar ada pembebasan napi karena alasan over capacity sehingga sangat berisiko untuk mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita.

Namun demikian, menurut Advokat Peradi ini, Presiden Jokowi tetap menyatakan bahwa sikap Pemerintah mengenai Napi Koruptor tidak pernah dibicarakan dalam rapat-rapat kabinet.

Oleh karena itu, tidak ada revisi terhadap PP No. : 99 Tahun 2012 untuk membebaskan Napi koruptor karena alasan Covid-19. Sekali lagi untuk pembebasan Napi hanya untuk Napi Tindak Pidana Umum, tidak untuk Napi Koruptor.

“Penegasan Presiden Jokowi sekaligus memastikan bahwa hanya ada visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden, tidak boleh ada visi dan misi Menteri,” ujar Petrus.

Menurut Petrus, penegasan ini sangat penting karena sebelumnya publik dihebohkan oleh pernyataan Menkum HAM Yasonna Laoly bahwa dirinya mengusulkan pembebasan terhadap Napi Korupsi, karena alasan Covid-19 dengan merevisi PP No. 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Penegasan Presiden Jokowi ini melegakan masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa rencana untuk bebaskan Napi Korupsi atas alasan Covid-19 adalah visi-misi pribadi Yasonna Laoly.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close