Petrus Selestinus Somasi PT. Inter Pan Pasifik Futures
Apalagi kata Petrus, PT. IPPF bukan merupakan pihak yang memiliki otoritas untuk melakukan penutupan pasar sebagaimana ketentuan pada Pasal 20 huruf (b) UU No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi UU No. 10 Tahun 2011 yakni Penghentian sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf (b) untuk jangka waktu lebih dari satu hari kerja, hanya dapat dilakukan oleh Bappebti.
Selain bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 huruf (b) UU No. 10 Tahun 2011 lanjut Petrus, tindakan PT. IPPF tersebut juga jelas bertentangan dengan ketentuan pada Perjanjian Pemberian Amanat tertanggal 07 Juli 2010, antara Kliennya dengan PT. IPPF.
Pada Pasal 10 kata Petrus perihal Pembatasan Tanggung Jawab Pialang Berjangka, pada ayat (2) menyatakan tegas sebagai berikut: Perdagangan sewaktu-waktu dihentikan oleh pihak yang memiliki otoritas (Bappebti/Bursa Berjangka) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
Atas posisi terbuka yang masih dimiliki oleh Nasabah pada saat perdagangan tersebut dihentikan, maka akan diselesaikan (likuidasi) berdasarkan pada peraturan/ketentuan yang dikeluarkan/ditetapkan oleh pihak otoritas tersebut, dan semua kerugian serta biaya yang timbul sebagai akibat dihentikannya transaksi oleh pihak Otoritas tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan di atas, Petrus meminta pihak PT. IPPF untuk segera membayar Ganti Rugi terhadap kerugian yang dialami oleh Kliennya sebesar USD 1.115.280,00- paling lambat 7 (tujuh) hari dari sejak diterimanya SOMASI I ini.
Menurut Petrus, apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah terima SOMASI I ini pihak PT. IPPF tetap belum memberikan Ganti Rugi kepada Kliennya maka dengan sangat terpaksa, pihaknya akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(fri/jpnn)