Petrus Soroti Kasus Dugaan Suap Syahrial, Dia Mengingatkan KPK Begini
"Jadi ini suatu malapetaka bagi KPK di masa yang akan datang, karena terkesan melindungi pelaku korupsi," ucapnya.
Petrus lebih lanjut menyinggung lemahnya sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK terhadap Lili yang terindikasi berkoordinasi dengan pihak berperkara.
Dalam putusannya, Dewan Pengawas KPK menetapkan Lili bersalah dan menjatuhkan sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan Lili melanggar dua hal, yakni menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.
Menurut Petrus, putusan tersebut sangat ringan.
"Dewas KPK hanya tegas terhadap Robin Pattuju yaitu memberhentikan dengan tidak hormat dari status pegawai KPK," ucapnya.
Petrus menilai KPK penting menunjukkan konsistensi dalam memberantas perkara korupsi secara tuntas.
Tidak gagap untuk menjerat pejabat negara termasuk unsur pimpinan di badannya sendiri.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: