Petugas Bandara Jambi Gagalkan Penyeludupan Anak Buaya Muara
"Setelah dibuka isinya adalah 4 ekor anak buaya muara dengan berat rata-tara 146 gram, dan panjang 45 CM," bebernya. Hal ini diduga telah melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 6 huruf (a) dan (c) jo. Pasal (1) angka (10). Sebagai tindakan lebih lanjut pihak BKIPM Jambi masih melakukan penyelidikan. Terhadap barang bukti tersebut nantinya akan diserah terimakan kepada pihak BKSDA Jambi, yang selanjutnya akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Sementara itu, Tim BKIPM Jambi betdama dengan Asvec Cargo Bandara Sultan Thaha Jambi pada 10 Januari 2019 sekitar pukul 17.30 WIB juga berhasil menggagalkan 1 ekor anak biawak. Pengiriman satwa juga tanpa dokumen resmi. "Pengiriman ini terdeteksi oleh X-Ray. Dimana, kemasan yang isi barangnya terlihat menyerupai reptil dan bergerak yang tertera pada layar monitor X-ray," bebernya. (pds)