Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Petugas Bea Cukai Gagalkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kudus dan Demak

Selasa, 13 Oktober 2020 – 18:57 WIB
Petugas Bea Cukai Gagalkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kudus dan Demak - JPNN.COM
Jutaan batang rokok yang diamankan petugas Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Petugas Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Semarang menggagalkan peredaran jutaan batang rokok dari penindakan yang dilakukan di wilayah Jawa Tengah pada Minggu (11/10).

Dalam aksi tersebut, petugas Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 1.140.000 batang rokok ilegal. Sedangkan petugas Bea Cukai Semarang berhasil meringkus 792.000 batang rokok ilegal.

Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus dilakukan di Jalan Lilngkar Kudus-Jepara. Berawal dari informasi yang diterima oleh petugas, bahwa aka nada pengiriman rokok ilegal dengan sebuah truk dari wilayah Jepara.

“Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran lokasi dimaksud, serta jalur-jalur alternatif Kudus-Jepara,” ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Petugas melakukan pengejaran terhadap truk yang menjadi target operasi. Dari pemeriksaan awal ditemukan rokok ilegal siap edar tanpa pita cukai yang ditampung di dalam karung putih.

Dari pencacahan yang dilakukan petugas, ditemukan sebanyak 1.140.000 batang rokok ilegal senilai Rp1,16 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp676,38 juta.

Selain mengamankan rokok tersebut, petugas juga membawa sopir truk berinisial DS (27) untuk diperiksa lebih lanjut.

Di hari yang sama, Bea Cukai Semarang juga berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. Hasil sinergi antara Bea Cukai Semarang, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, serta Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal yang diangkut dari wilayah Kabupaten Demak.

Petugas Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Semarang menggagalkan peredaran jutaan batang rokok di Kudus dan Demak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News