Petugas Covid-19 Dianiaya, Proses Pemakaman Akhirnya Digantikan Polisi
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengamankan empat orang terduga pelaku penganiayaan beberapa petugas COVID-19 di TPU Jalan Yusuf Arimatea Tjilik Riwut Km 12.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, keempat orang yang ditangkap tersebut diduga menganiaya sejumlah petugas COVID-19, yang hendak memakamkan jenazah berdasarkan standar protokol kesehatan COVID-19.
"Jadi, keempat orang itu kami bawa ke mapolres untuk dimintai keterangan terkait persoalan dugaan penganiayaan terhadap petugas COVID-19," kata Dwi.
Akibat kejadian tersebut, pemakaman standar protokol COVID-19 pun digantikan oleh enam personel Polresta Palangka Raya, dengan menggunakan alat pelindung diri (APD).
Perwira berpangkat melati tiga itu menjelaskan, penganiayaan tersebut diduga kurangnya komunikasi antarpihak keluarga Hartini Sari Dewi yang berumur 58 tahun (yang meninggal dunia), dengan pihak RSI PKU Muhammadiyah Palangka Raya, yakni pemakamannya di areal lokasi tempat jenazah COVID-19.
Pihak keluarga sendiri tidak mempermasalahkan mengenai pemakaman secara standar COVID-19, karena sudah melakukan pembungkusan level satu yakni tiga lapis plastik.
"Pemakaman ini sebenarnya juga satu area di TPU Jalan Tjilik Riwut Km 12. Sehingga tidak terjadi kesepakatan ini pihak keluarga marah, karena petugas pemakaman standar COVID-19 tidak melakukan mungkin sesuai agama makanya marah," katanya.
Ditegaskan Jaladri, mengenai hasil swab saudara Hartini Sari Dewi sampai saat ini oleh RSI PKU Muhammadiyah ternyata akan dikirim ke RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, sekitar pukul 16.30 WIB.