Petugas Covid-19 Dianiaya, Proses Pemakaman Akhirnya Digantikan Polisi
Untuk mengetahui hasilnya, ia memerintahkan Kapolsek Pahandut Kota Palangka Raya, untuk mempercepat penanganan hasil swab yang diterima RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.
"Hasil swab training akan diketahui sekitar pukul 18.30 baru keluar. Kemudian hasil komunikasi kami dengan pihak keluarga yang dimakamkan, mereka tidak meminta jenazah tersebut untuk dibuka mengenai standar pemakaman COVID-19, karena sudah dibungkus level satu hanya pemakaman saja," ungkapnya.
Sedangkan empat orang terduga pelaku penganiayaan petugas COVID-19 yang kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Palangka Raya.
Keempat pelaku terancam Pasal 351 KUHPidana Tentang Penganiayaan dan hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.
Saat ini, pemakaman jenazah telah dipindahkan dari lokasi awal, sesuai permintaan dari pihak keluarga Hartini Sari Dewi.
Sebelumnya video rekaman aksi penganiayaan petugas Covid-19 ini juga viral di media sosial.
Dalam video tersebut, insiden itu terjadi di sebuah TPU di Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya. (antara/jpnn)