Petugas Curigai Truk dari Bandar Lampung, Disergap Saat Masuk Serang, Astaga
jpnn.com, SERANG - Upaya penyelundupan 301 kilogram ganja yang disembunyikan dalam truk di Jalan Raya Merak - Serdang, Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, digagalkan BNNP Banten.
Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung di Serang, Rabu (30/9) mengatakan, dalam pengungkapan tersebut BNN Banten menangkap satu tersangka yang berinisial AS (32) warga Bandar Lampung.
"Pada hari Kamis 24 September, sekitar pukul 18.30 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka AS (32) yang membawa ganja sebanyak 301 kilogram dalam kendaraan truk double gardan dari Bandar Lampung," katanya.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka AS berawal setelah petugas di lapangan mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman ganja asal Aceh menuju Tangerang Banten, melalui pelabuhan Bojonegara Serang.
"Tim BNNP Banten mendapat informasi pada hari Senin yang lalu. Kemudian kami langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya.
Ia mengungkapkan, upaya penyelundupan ganja itu merupakan jaringan dari pengedaran sebelumnya sebanyak 210 kilogram yang dibawa ke wilayah Bogor pada Desember 2019.
"Ini merupakan jaringan sebelumnya yang berhasil kami gagalkan bersama Polda Banten pada Desember 2019 yang lalu," katanya.
Kemudian, lanjut Hendri saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk pengembangan jaringan dari tersangka.