Petugas Gagalkan Penyelundupan 8 Ribu Liter Minyak Goreng ke Timor Leste
Kamis, 12 Mei 2022 – 21:13 WIB
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng tersebut diduga akan diekspor secara ilegal dan telah diamankan petugas.
Baca Juga: Kabar Terkini dari AKBP Tulus Soal Kasus yang Menimpa Polwan Briptu Suci Darma
"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar," tegas Sihard. (mcr28/jpnn)