Petugas Gencar Sosialisasi Parkir Ganjil Genap
Jumat, 31 Januari 2020 – 23:07 WIB
Pengemudi mobil yang dapat parkir di jalan tersebut hanya yang boleh melintas dengan plat ganjil di tanggal ganjil dan plat genap di tanggal genap.
"Kalau enggak, diusir," ujar Mat Jaya.
Parkir mobil ganjil genap berlaku pada pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, kecuali untuk motor. Pelanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 hingga penderekan kendaraan. (antara/jpnn)