Petugas Imigrasi Boleh Bawa Senpi, Sahroni: Awas Kalau Petantang-petenteng
jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPr Ahmad Sahroni menyoroti kebijakan yang membolehkan petugas Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membawa senjata api (senpi) saat bertugas.
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyebut penggunaan senjata api ini diberikan untuk penegakan hukum lantaran selama bertugas, ada pegawai yang gugur akibat diserang warga negara asing (WNA) di lapangan.
Terkait kebijakan penggunaan senpi itu, Sahroni berpesan sekaligus mengingatkan agar petugas Imigrasi tetap mematuhi standar operasional (SOP) penggunaan senjata api.
"Dengan adanya aturan kepemilikan senpi ini, sebagai mitra kerja, saya minta para petugas Imigrasi tetap taat pada aturan. Awas kalau malah jadi petantang-petenteng, gaya-gayaan," ujar Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa (24/9/2024).
Dia mengatakan senpi tersebut harus digunakan pada situasi dan tepat yang sifatnya sangat mengancam petugas maupun masyarakat.
"Jangan malah jadi sedikit-sedikit nodong pistol. Tetap utamakan pendekatan humanis dalam menyelesaikan masalah, seperti biasanya. Penggunaan senpi itu upaya terakhir, tolong diingat,” tuturnya.
Sahroni juga meminta dirjen Imigrasi untuk melakukan asesmen terhadap para petugas yang diberi senpi.
Tujuan asesmen itu agar para pemegang senpi telah siap dan stabil secara mental.