Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni Sebut Masyarakat Bisa Lapor Polisi Via Medsos

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan dalam revisi KUHAP diatur masyarakat dapat membuat laporan polisi melalui media sosial (medsos).
Dia mengatakan hal itu untuk memudahkan masyarakat dan menghindari pungutan liar (pungli).
"Dalam RUU KUHAP, polisi nantinya bisa memproses laporan melalui media sosial," kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (24/3).
Sahroni mengatakan saat ini banyak kasus kejahatan terungkap melalui media sosial dan perlu respons cepat untuk menangani kejahatan tersebut.
"Sebelumnya hanya bisa melalui laporan perorangan, harus datang ke kantor, dan sebagainya. Sementara saat ini, banyak kasus kejahatan yang terungkap melalui medsos dan membutuhkan respons cepat dari polisi. Nah, RUU KUHAP mengisi kekosongan itu," lanjutnya.
Politikus NasDem itu menuturkan kewenangan membuat laporan melalui media sosial akan membuat polisi lebih ekstra bekerja dalam melayani masyarakat.
"Kewenangan ini bakal membuat polisi harus bekerja ekstra untuk melayani masyarakat. Selain itu, karena lewat medsos maka pelaporan jadi lebih mudah dan potensi pungli juga bisa kita minimalisir," jelasnya.
Namun, dia memastikan laporan melalui media sosial akan lebih mudah dan efisien.