Petugas Kargo Bandara Hang Nadim Curi BB Penumpang
Senin, 04 Juni 2012 – 07:07 WIB
Di Mapolres Barelang, Sri Wahyuni mengatakan bahwa dirinya tidak berniat mencuri barang milik Tommirza. Apalagi dia telah bekerja cukup lama sebagai petugas yang membawa barang bawaan penumpang ke bagasi pesawat. "Tas milik korban tidak dikunci, sehingga BB, minuman kemasan dan bajunya berserakan," ujar Sri berkilah.
Baju, air mineral kemasan dan dus hape korban kembalikan ke tempat semula dan dimasukkan ke dalam bagasi pesawat. "Sementara BB-nya saya ambil," ungkapnya yang mengaku baru sekali melakukan hal tersebut. Kemudian BB tersebut dijualnya ke konter BB tidak jauh dari rumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yos Guntur mengatakan bahwa Sri dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara . Sementara Patrian dan Warian diancam dengan pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.