Petugas Lapas Curiga, Charger HP Langsung Diperiksa, Isinya Bikin Kaget
Jumat, 20 Mei 2022 – 19:59 WIB
“Untuk tersangka DL dan KT kami kenalan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Shinto.
Kemudian untuk IW dan SD, keduanya hanya berstatus saksi dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas kasus penyelundupan sabu-sabu itu.
“SD dan IW tidak memiliki alat bukti petunjuk sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba, hasil cek urinenya pun negatif,” pungkas Shinto. (cuy/jpnn)