Petugas Mengamankan Belasan Kotak Amal
Sebagian besar kotak amal itu digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat guna kepentingan pembangunan atau kegiatan tertentu.
"Kami tidak melarang siapapun menggalang dana dari masyarakat. Namun, harus dilengkapi izin resmi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Ahmad mengatakan pihaknya masih menunggu pemilik kotak amal untuk memberikan penjelasan penggunaan dana yang dihimpun serta membawa kelengkapan dokumen perizinan untuk memastikan kegiatan tidak melanggar hukum.
"Saya sarankan pengelola restoran dan rumah makan atau tempat usaha yang lain, jika ada seseorang yang menitipkan kotak amal untuk menggalang dana, hendaknya ditanyakan terlebih dahulu kelengkapan perizinan," katanya.
Saat ini, pihaknya masih dalam tahap persuasif supaya setiap ada kegiatan penggalangan dana dari masyarakat harus memiliki izin resmi dari lembaga berwenang.
"Kami tetap akan melakukan pengawasan di lapangan untuk mengantisipasi tindak pelanggaran peraturan daerah," kata Ahmad Fauzi. (Antara/jpnn)