Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai & Satpol PP Bersinergi Edukasi Masyarakat
jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi dan Kota Bogor mengedukasi masyarakat akan pentingnya pemberantasan rokok ilegal.
Edukasi itu dilakukan untuk merealisasikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor, Wahyu Setyono Widyobroto mengatakan pihaknya menggelar sosialisasi pemberantasan rokok ilegal bersama Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk masyarakat Nagrak dan Kadudampit.
Sosialisasi yang bertajuk “Pengenalan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Masyarakat Pemkab Sukabumi" digelar pada 17-18 juli 2023.
Menurut dia sosialisasi ini menjadi bentuk komitmen nyata dari Bea Cukai Bogor dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sukabumi.
"Bea Cukai Bogor sendiri dalam sosialisasi ini bertindak sebagai narasumber, yang menerangkan fungsi dan tugas utama Bea Cukai, materi barang kena cukai ilegal, dan cara mengidentifikasi pita cukai," ungkapnya.
Sebelumnya, pada 7 Juli 2023, Bea Cukai Bogor juga menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal melalui talkshow radio di RRI Pro 1 102,00 FM Kota Bogor.
Bekerja sama dengan Satpol PP Kota Bogor, talkshow ini mengangkat bahasan seputar ciri rokok ilegal, cara mengidentifikasi rokok ilegal, desain pita cukai tahun 2023, serta sanksi dan aksi nyata yang sudah dilakukan kedua instansi dalam pemberantasan rokok ilegal.