Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PGI Sarankan Presiden Bentuk Tim Independen

Senin, 08 Agustus 2016 – 20:23 WIB
PGI Sarankan Presiden Bentuk Tim Independen - JPNN.COM
Haris Azhar. Foto: Miftah/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada 5 Agustus lalu, menyusul langkah Polri, TNI dan BNN yang melaporkan Haris Azhar ke kepolisian dengan delik pencemaran nama baik.

Haris dilaporkan atas tindakannya mempublikasikan kesaksian terpidana mati Fredi Budiman yang sudah dieksekusi 29 Juli lalu di media sosial. 

Menurut Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow, sikap PGI tersebut didasari keprihatinan dan menilai reaksi ketiga lembaga tersebut semestinya tak perlu dilakukan. Karena kontraproduktif bagi upaya pemberantasan narkoba. 

"Kami sepakat dengan pesan presiden bahwa apa yang dikemukakan Haris adalah sebuah masukan untuk penyelidikan internal di ketiga lembaga tersebut," ujar Jeirry.

Selain itu, kata Jeirry, PGI juga menilai jika langkah ketiga lembaga tersebut diteruskan, akan menimbulkan kegaduhan berkepanjangan yang dikhawatirkan akan membuat kewibawaan dan tingkat kepercayaan masyarakat pada ketiga lembaga itu makin terpuruk. 

"Kegaduhan berkepanjangan ini juga akan merusak kredibilitas ketiga lembaga ini dalam pemberantasan narkoba. Karena itu, kegaduhan ini harus segera dihentikan. Kami mohon kiranya Bapak Presiden Joko Widodo berkenan mengambil prakarsa memerintahkan kepolisian agar fokus kepada upaya mencari dan menemukan bukti pendukung kesaksian Saudara Haris (jika memang ada,red)," ujar Jeirry.

Bukan malah sebaliknya, menempuh proses pelaporan dan kriminalisasi terhadap Haris.

PGI menurut Jeirry, juga mendorong agar presiden membentuk tim independen untuk menyelidiki kasus tersebut secara mendalam.  

JAKARTA - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada 5 Agustus lalu, menyusul langkah Polri,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News