PGRI Desak Data Ulang Guru Peserta Sertifikasi
Rabu, 04 Januari 2012 – 09:26 WIB
Dirinya optimis masih ada waktu bagi Dindik untuk melakukan perubahan atau update data itu. Misalnya, melalui dukungan semua UPT Dindik di kecamatan-kecamatan dan lainnya. Bahkan, pendataan ulang dari awal juga masih memungkinkan.
Ishak juga mengatakan, sebenarnya jika seorang guru sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), mereka sudah bisa diusulkan sertifikasi. Selanjutnya akan dilakukan perangkingan. Persyaratan yang diperlukan juga harus dipenuhi.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 70 guru sekolah dasar dari berbagai SD di sejumlah kecamatan mendatangi Dinas Pendidikan kabupaten Purbalingga, Senin (2/1). Mereka mempertanyakan sejumlah masalah terkait program sertifikasi guru. Guru yang semestinya sudah masuk daftar ternyata belum masuk dalam daftar sertifikasi itu. Namun, ada juga guru yang dinilai belum memenuhi syarat, justru bisa masuk dalam daftar peserta sertifikasi. (amr/bdg)