PGRI: Guru PTT Harap PP Upah Minimum
Senin, 22 November 2010 – 22:02 WIB
JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan pihaknya memerlukan peraturan mengenai standar honor atau upah minimal pegawai tidak tetap (PTT). Aturan yang diharapkan itu ialah yang mengatur guru swasta, guru wiyata bakti, guru honorer, guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap.
Sulistiyo menyebut, isi dari PP tentang honor atau upah minimal PTT kependidikan tersebut mencakup aturan sistem rekrutmen, kompensasi gaji, pembinaan, kesejahteraan, pengembangan karir, perlindungan, jaminan hari tua, dan sebagainya, "Jadi bukan sekadar PP ‘in case’,” tukasnya.
Dijelaskan, apabila yayasan, badan penyelenggara pendidikan, sekolah, lembaga pendidikan tidak mampu, maka pemerintah hendaknya memberikan subsidi untuk mencukupi upah atau honor minimal tersebut.
JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan pihaknya memerlukan peraturan mengenai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pop Mart Christmas Town di Gancit, Hadirkan Labubu hingga SkullPanda
Jumat, 22 November 2024 – 00:20 WIB - Humaniora
Glodok Chinatown: Simbol Keharmonisan dalam Komunikasi Antarbudaya
Jumat, 22 November 2024 – 00:00 WIB - Hukum
Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
Kamis, 21 November 2024 – 22:08 WIB - Sosial
Wamenlu Anis Matta Puji Upaya Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
Kamis, 21 November 2024 – 22:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Anies Dukung Pramono-Rano, Tokoh Betawi Yakin Anak Abah Tak Mengikuti
Kamis, 21 November 2024 – 20:53 WIB - Hukum
Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
Kamis, 21 November 2024 – 20:31 WIB - Pilkada
Elektabilitas Toni Uloli-Marten Taha Makin Moncer di Pilgub Gorontalo versi TBRC
Kamis, 21 November 2024 – 20:44 WIB - Olahraga
Persib Menanti Tuah Stadion GBLA Saat Menjamu Borneo FC
Kamis, 21 November 2024 – 20:37 WIB - Humaniora
Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
Kamis, 21 November 2024 – 20:45 WIB