Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PGRI Minta Honorer K2 tidak Putus Asa

Minggu, 17 Desember 2017 – 21:54 WIB
PGRI Minta Honorer K2 tidak Putus Asa - JPNN.COM
Honorer K2 menuntut diangkat menjadi PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Diakui Merliani, Pemprov memang tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat. Akan tetapi Pemprov melalui Plt Gubernur tentu dapat ikut mendorong agar nasib ribuan honorer K2 yang sudah lama mengabdi ini dapat diperjuangkan.

Paling tidak mereka dapat diakomodir digaji melalui APBD Provinsi sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Selama ini para honorer ini hanya digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Antara Rp 250 ribu – Rp 750 ribu per bulan. Itupun dibayarkan tiga bulan sekali. Sedangkan tugasnya jauh lebih berat dari PNS.

“Untuk itu dari pada merekrut CPNS baru, tentu ada baiknya mengangkat mereka jadi CPNS. Mereka sudah unggul, memiliki pengalaman, cara kerjanya sudah teruji. Ini juga menjadi suatu penghargaan bagi mereka yang sudah mengabdi selama ini,” jelasnya.

Ditambahkan Merliani, peluang masih ada, sebab tahun 2018 akan ada penerimaan CPNS. Walaupun pengangkatannya tidak serentak, tetapi mereka dapat diprioritaskan. Tentu yang diangkat memang honorer K2 yang minimal mengabdi 5 tahun dan dibuktikan ada SK dan daftar absennya.

“Ini kan masih ada peluang mereka diangkat melalui perekrutan CPNS tahun 2018,” katanya.

Sementara, Kepala Bagian Humas dan Publikasi KemenPAN-RB, Suwardi mengatakan bahwa peluang masih ada jika UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi. Kemudian jika PP Tentang Pengangkatan P3K dikeluarkan.

“Sekarang intinya kalau ada kebijakan baru, bisa saja. Namun untuk proses perekturan mulai tahun 2017 ini baru untuk jalur umum,” ujarnya. (che)

Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bengkulu meminta tenaga honorer yang masuk dalam kategori II (K2) untuk tidak putus asa.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News