PHH Jaga Ketat Sidang Pilkada Malteng di MK
Rabu, 27 Juni 2012 – 03:07 WIB
Hingga sidang berakhir pukul 15:30 WIB, pelaksanaannya berlangsung aman dan lancar, walaupun ada terlihat sejumlah massa dengan wajah kecewa keluar dari gedung MK, setelah mendengar putusan.
Sesuai amar putusan MK, yang dibacakan Hakim Mahfud MD, menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Serta meminta KPU setempat melakukan perhitungan surat suara ulang di 7 TPS bersama di 12 Desa Tamilouw Kecamatan Amahai, serta seluruh TPS di Kecamatan Seram Utara Barat dan Kecamatan Teon Nila Serua.
Pemohon Jusuf Latuconsina dan Liliane Aitonam yang tak lain adalah Cabup-Cawabup, menggugat pleno KPU Malteng, yang telah menetapkan pasangan Abua Tuasikal-Marlatu Leleuri (TULUS) sebagai pemenang Pilkada Malteng. (ras/jpnn)