Pierre Gruno Sudah Berbaju Tahanan, Tangannya Diborgol, AKBP Irwandhy Beri Penjelasan
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan (Polres Metro Jaksel) menahan aktor senior Pierre Gruno, Jumat (14/7).
Pria berusia 69 tahun itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pengunjung bar di kawasan Jaksel pada 30 Juni silam.
"Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, PG akan kami lakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy Idrus dalam jumpa pers di kantornya.
Perwira menengah kepolisian itu menjelaskan penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan alat bukti sebelum menetapkan Pierre sebagai tersangka.
Syahdan, penyidik menjerat Pierre Gruno dengan Pasal 351 KUHP. "Ancaman hukumannya lima tahun," ucap Irwandhy.
Polisi juga memperlihatkan Pierre Gruno dalam jumpa pers itu. Pria berambut putih itu terlihat mengenakan baju tahanan berkelir oranye.
Kedua tangan Pierre Gruno tampak diborgol. Namun, aktor yang sering memainkan peran antagonis itu memilih tidak mau berkomentar atas kasus yang menjeratnya.
Pemain film 'Temen Kondangan' itu hanya tersenyum sambil mengangkat dua jempolnya.
Polres Metro Jaksel memeriksa Pierre Gruno (PG) sebagai saksi kasus penganiayaan pada Kamis (13/7). Pada hari yang sama, aktor yang juga model itu ditetapkan sebagai tersangka.