Pihak Hotasi Yakin Jaksa Tak Bisa Banding
Kamis, 21 Februari 2013 – 04:02 WIB
Hakim pun meminta supaya Hotasi mendapat pemulihan nama baik. Dibebaskannya Hotasi, berdasarkan pertimbangan Majelis, karena baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider yang diajukan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung tidaklah terbukti berdasarkan fakta persidangan.
Di bagian lain, ICW justru menilai kejaksaan tidak profesional dalam kasus Hotasi ini. ICW juga menyebut kasus yang disangkakan kepada Hotasi cenderung janggal dan tidak kuat.
"Memang ini janggal. Kasusnya lebih dekat ke arah perdata daripada pidana (korupsi)," tukas Koordinator ICW Emerson Yuntho, Rabu (20/02).