Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pihak Hotasi Yakin Jaksa Tak Bisa Banding

Kamis, 21 Februari 2013 – 04:02 WIB
Pihak Hotasi Yakin Jaksa Tak Bisa Banding - JPNN.COM
JAKARTA - Kejaksaan Agung masih pikir pikir terhadap keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis bebas mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi Nababan. Namun, Juniver Girsang salah satu tim kuasa hukum Hotasi, mengatakan bahwa putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak lagi bisa melakukan upaya hukum lanjutan terhadap hukuman bebas itu.

"Sesuai dengan pasal 224 KUHP, putusan itu bebas murni tidak ada hak lagi Jaksa mengajukan upaya hukum," ujar Juniver pada wartawan di Jakarta kemarin (20/2).

Walaupun ada hakim yang mengajukan dissenting opinion, namun Juniver menganggap itu pun tidak terlalu berpengaruh kepada vonis atas kliennya. Sebab, keputusan akhir yang miliki kekuatan hukum tetap. "Jadi, memang tidak bisa lagi diajukan banding," kata mantan pengacara Antasari Azhar itu.

   

Hingga kemarin memang belum ada sikap resmi dari jaksa kasus ini. Kapuspenkum Kejagung Untung Setia Muladi sedang menjalankan ibadah umroh di tanah suci.

JAKARTA - Kejaksaan Agung masih pikir pikir terhadap keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis bebas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close