Pihak Hotel Sultan Minta Perlindungan Menko Polhukam Mahfud MD
Terkait dugaan tindakan sepihak PPKGBK itu, tim kuasa hukum PT Indobuildco lalu menyurati Menko Polhukam untuk meminta perlindungan hukum.
Dalam surat bernomor 011/TKH-PTI/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 itu salah satunya berisi “Kami meminta perlindungan hukum kepada Bapak Menkopolhukam agar dapat memerintahkan pihak Sekneg cq. PPKGBK untuk menunda atau menghentikan langkah-langkah melawan hukum tersebut."
Dalam suratnya, Amir menyatakan beberapa hal, yaitu:
- Indobuildco adalah pemegang HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diberikan oleh negara di atas tanah negara bebas (tak berhak) selama 30 tahun sampai 2002.
- Setelah masa pemberian HGB hampir selesai, Indobuildco telah mengajukan perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora untuk jangka waktu 20 tahun sampai tanggal 4 April 2023.
- Dua tahun sebelum masa perpanjangan berakhir, Indobuilco telah mengajukan permohonan pembaruan hak atas HGB No.26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora untuk masa paling lama 30 tahun.
"Maka sekalipun masa perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora sudah berakhir, tetapi berdasarkan hukum HGB menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku HGB tersebut masih bisa diperbarui paling lama 30 tahun," tutur Amir.
Menurut Amir, hal itu artinya berakhirnya masa perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora tidak berarti otomatis masuk ke HPL No. 1/Gelora.
"Karena harus ada perbuatan hukum pembebasan/pelepasan hak dari pemegang HGB kepada pemegang HPL No. 1/Gelora dengan ganti rugi sesuai Diktum Kedua dan Ketujuh SK HPL No. 1/Gelora tersebut," ujarnya.
Amir pun mengingatkan bahwa adanya upaya pengosongan terhadap kawasan Hotel Sultan wajib mempunyai surat perintah dari pengadilan berupa penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri.
"Sampai hari ini tidak pernah ada perintah pengadilan berupa penetapan eksekusi sehingga pengosongan tidak bisa dilaksanakan," katanya.