Pihak Hotel Sultan Minta Perlindungan Menko Polhukam Mahfud MD
Rabu, 04 Oktober 2023 – 00:16 WIB
Menurut Amir, kliennya tetap membuka ruang untuk negosiasi dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian sengketa antara legalitas keberadaan HPL No. 1/Gelora dengan legalitas keberadaan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.
Hal ini agar tidak terjadi konflik yang berlarut-larut dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
“Tindakan pengosongan paksa akan menjadi preseden buruk bagi lembaga peradilan dan belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia,” tutur Amir. (*/jpnn)