Pihak Sekolah Sudah Curiga Ketika RA Tak Masuk Kerja Sejak Februari
Selasa, 26 Januari 2021 – 02:50 WIB
Akhirnya, Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat di-backup Unit Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polres Kotim dikerahkan meringkus tersangka.
Sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku antara lain 28 lembar kartu pembayaran SPP warna putih, 20 lembar kartu pembayaran SPP warna biru, empat buku catatan keuangan sekolah serta satu buah buku tabungan Simpedes atas nama SLTP YPLB Pelambuan.
"Tersangka ditahan dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun," jelas Yadi.(antara/jpnn)