PII dan KNKT Lakukan Analisis Longsornya Jalan Raya Gubeng
Di lain pihak, pada pasal yang sama, jika diminta PII juga berkewajiban memberikan advokasi bagi Insinyur yang menghadapi suatu masalah terkait dengan praktek keinsinyurannya, termasuk kegagalan atau kecelakaan konstruksi dalam suatu proyek.
“Jadi, ada kepentingan publik yang harus kami jaga, namun pada saat yang sama, ada kepentingan Insinyur yang harus kami bela. Tentu harus proporsional dan professional, itu amanat Undang-Undang. Untuk itu kami PII ikut terjun membantu pemerintah," tekan Heru.
Sementara itu, Bambang Goeritno saat dihubungi mencoba memberikan analisis teknis awal berdasarkan temuan-temuan di lapangan.
"Kejadian longsor ini kemungkinan disebabkan gagalnya struktur dinding penahan tanah galian basement ketika menahan bebannya, sehingga tanah di belakangnya runtuh secara progresif," ulasnya.
Menururnya, ada beberapa hal yang masih harus dianalisa lebih detail berdasarkan data perencanaan dan pelaksanaan, misalkan tentang detailing konstruksi bore pile dinding penahan tanah, tentang ground anchor apakah sudah mengikuti kaidah struktur dan geoteknik yang benar.
Selain itu diperlukan juga pendalaman terhadap sifat-sifat tanah setempat dikaitkan dengan kemampuan strukturnya, kondisi air tanah di lokasi, dan seterusnya untuk menghasilkan sebuah kesimpulan yang solid.
Pemulihan kembali insfrastruktur publik (Jl. Raya Gubeng) yang terganggu saat ini merupakan hal yang memang harus diutamakan, namun tetap harus mengindahkan kaidah-kaidah teknis yang benar dan mengikuti standar.
"Yang perlu diwaspadai saat ini adalah jangan sampai kelongsoran pada satu sisi galian basement ini menular ke ketiga sisi lainnya, mengingat dampaknya akan lebih serius. Demikian pula kewaspadaan dan langkah perkuatan harus diberikan terhadap sejumlah bangunan di sekitar lokasi yang saat ini dalam situasi rentan," tandas dia.(chi/jpnn)