Pilgub Kepri Butuh Anggaran Rp 141 Miliar
Jumat, 05 April 2024 – 20:24 WIB
1. 27 Februari-16 November 2024, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024, penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024, penetapan pasangan calon;