Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pilgub Kepri Gunakan Perppu

Rabu, 08 Oktober 2014 – 23:09 WIB
Pilgub Kepri Gunakan Perppu - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kendati peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu) Pilkada yang dibuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa Perppu itu sudah bisa digunakan. Salah satunya untuk menjadi landasan hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mempersiapkan pilkada 2015.

Ditemui di kantor Kemendagri, Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan telah berkomunikasi dengan Ketua KPU Husni Kamil Manik terkait dengan Perppu tersebut. ”Saya jelaskan soal Perppu itu,” tuturnya.

Kepada KPU, pihaknya telah memastikan bahwa Perppu itu bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan KPU soal pilkada. ”Khususnya untuk pilkada 2015, yang rencananya serentak dilaksanakan sekitar 240 daerah,” terangnya.

Kepri termasuk salah satu dari 240 daerah yang akan menggelar pilkada langsung di 2015. Perppu untuk landasan hukum itu dinilai sah selama belum ada pencabutan dari pemerintah dan penolakan dari DPR. "Kan belum tentu juga ditolak, kalau diterima Perppu ini malah jadi undang-undang," jelasnya.

Namun, akan berbeda kalau DPR sudah menolak Perppu tersebut. Kemendagri memahami, kalau ada penolakan, akan terjadi kekosongan hukum. Hingga saat ini, Perppu tersebut berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk pemberian nomor. Wamenkum HAM Denny Indrayana telah merilis 17 poin penting dalam Perppu itu.

Mendagri juga telah membahas Perppu tersebut dengan Ketua DPR Setya Novanto. Rencananya, ketua DPR mengagendakan pembahasan Perppu itu dalam sidang sekitar 15 hari ke depan. "Namun, terserah ketua DPR soal waktunya,"  jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menerangkan, pihaknya saat ini sedang fokus pada penyesuaian peraturan terkait dengan pelaksanaan pilkada. Hal itu disebabkan adanya UU pilkada sekaligus Perppu.

”Ini penting karena pasti ada perbedaan-perbedaan di dalam dua aturan itu,” ujarnya.

JAKARTA - Kendati peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu) Pilkada yang dibuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum disetujui Dewan Perwakilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News