Pilgub oleh DPRD, Akal-akalan Partai Besar
Senin, 14 Mei 2012 – 02:58 WIB
Untuk calon wakil bupati/wakil walikota, harus birokrat eselon IIA. Untuk calon gubernur, birokrat eselon 1B. "Ini agar loyalitas ke kepala daerah, bisa terjaga, karena belakangan marak fenomena pecah kongsi," papar Donny.
Untuk pemilihan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota ini, dilakukan enam bulan kepala daerah terpilih menjabat. Jadi, selama enam bulan pertama, tidak ada wakil.
Targetnya, UU pemilukada, yang merupakan pecahan dari UU pemda, sudah bisa terbit tahun ini. (sam/jpnn)