Pilgub oleh DPRD Tak Menutup Calon Perseorangan
Minggu, 30 Januari 2011 – 00:03 WIB
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bulat-bulat mengusung ide pemilihan Gubernur oleh DPRD. Meski demikian, peluang bagi calon perseorangan untuk bisa mencalonkan tetap terbuka. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menyatakan bahwa RUU itu sekarang masih diharmonisasi di tingkat pemerintah. Namun demikian ide pemilihan Gubernur oleh DPRD tetap akan didorong. "Sudah selesai (di Kemendagri), tapi kita masih harmonisasi. Kita masih dengar-dengar suara publik," ujar Djohermansyah di kantornya, Jumat (28/1) lalu.
Dalam naskah Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dari Kemendagri, pada pasal 2 RUU Pilkada disebutkan bahwa Gubernur dipilih oleh DPRD secara demokratis berdasarkan asas bebas, rahasia jujur dan adil. Adapun pelaksana Pemilihan Gubernur adalah DPRD Provinsi dan KPU Provinsi.
Dalam RUU yang terdiri dari 190 pasal itu juga ditegaskan bahwa calon diusung oleh partai politik atau gabungan parpol. Pada pasal 10 ayat (1) huruf a RUU Pilkada disebutkan, peserta pemilihan adalah calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol. Untuk syarat minimal pencalonan, calon harus diusung sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD.
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bulat-bulat mengusung ide pemilihan Gubernur oleh DPRD. Meski demikian, peluang bagi calon perseorangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
Jumat, 29 November 2024 – 21:16 WIB - Parpol
Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
Jumat, 29 November 2024 – 20:51 WIB - Pilkada
Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul
Jumat, 29 November 2024 – 20:27 WIB - Pilkada
Maximus dan Peggi Klaim Kemenangan di Mimika
Jumat, 29 November 2024 – 19:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
Jumat, 29 November 2024 – 15:38 WIB - Humaniora
Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
Jumat, 29 November 2024 – 15:57 WIB - Riau
Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
Jumat, 29 November 2024 – 18:57 WIB - Jatim Terkini
Hujan dan Angin Kencang di Surabaya Akibatkan Pohon Tumbang & Atap Berterbangan
Jumat, 29 November 2024 – 17:01 WIB - Humaniora
26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
Jumat, 29 November 2024 – 17:05 WIB