Pilgub Papua, Bung Komar: Penghambat Pemilu Bisa Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun menyayangkan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang terkesan lamban dalam proses verifikasi berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus.
Hingga kini, MRP belum selesai melakukan verifikasi pasangan calon (paslon) yang akan maju dalam Pilgub Papua 2018.
Padahal, KPU sudah menyerahkan dokumen pasangan calon kepada DPRP sejak 13 Januari lalu. Selanjutnya, dokumen itu diserahkan ke MRP.
Untuk diketahui, UU yang mengatur hal tersebut adalah Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 jo Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 perubahan Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 Pilkada Pasal 12 huruf a.
Dalam aturan disebutkan bahwa dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, KPU Provinsi wajib melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan dengan tepat waktu.
“Seluruh acara ini harus berada dalam koridor pemilihan langsung secara serentak. Jadwal tidak boleh diubah," kata anggota DPR dari dapil Papua itu, Senin (5/2).
Menurut Komarudin, pilkada bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gugur jika ada aturan yang dilanggar.
Yakni, proses verifikasi molor, sementara penetapan cagub dan wagub Papua harus diumumkan pada 12 Februari.