Pilgub Papua, Bung Komar: Penghambat Pemilu Bisa Dipidana
"Dua pasangan calon bisa dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat akibat dari molornya proses tersebut," kata pria yang karib disapa Bung Komar itu.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, pihak yang menyebabkan proses verifikasi molor bisa dijerat pidana.
Mereka dianggap melanggar Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 Pilkada dan pasal 193a ayat (1).
Di dalam pasal itu disebutkan bahwa ketua dan/atau anggota KPU Provinsi yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 144 bulan.
Mereka juga bisa dikenai denda paling sedikit Rp1 2 juta dan maksimal Rp 144 juta.
"Baik perorangan atau kelompok yang melakukan tindakan-tindakan yang terindikasi menghambat proses pemilu diancam dengan hukuman pidana," jelas Komarudin.
Karena itu, dia berharap semua pihak mempertimbangkan dan memikirkan kepentingan rakyat Papua.
“Jika ini tidak dipikirkan bersama, bisa menimbulkan konflik yang berkepanjangan," ujar Komarudin. (jos/jpnn)