Pilih Gubernur Utama atau Dipilih DPRD
Kamis, 16 Desember 2010 – 20:42 WIB
Lantas bagaimana jika Gubernur yang dijabat Sultan berhalangan tetap atau diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan? Pasal 20 RUUK menyebutkan bahwa Presiden menetapkan Wagub sebagai Penjabat Gubernur. Sementara dalam hal Gubernur bukan Sultan diberhentikan atau berhalangan tetap, maka Presiden menunjuk penjabat Gubernur dari PNS yang memenuhi persyaratan sesuai UU.
Meski demikian jika Sultan dan Pakualam terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, maka keduanya tidak terkena aturan pembatasan 2 kali masa jabatan. Di Pasal 22 ayat (3) disebutkan, masa jabatan Gubernur adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Namun di pasal 22 ayat (4) ditegaskan, pembatasan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan dua masa jabatan tidak berlaku bagi Sultan dan Pakualam apabila keduanya terpilih sebagai Gubernur dan Wagub.
Namun soal opsi-opsi yang ditawarkan pemerintah itu tidak akan disetujui begitu saja oleh DPR. Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, RUUK Jogja itu masih akan dibahas bersama oleh DPR dan Pemerintah. “Kita tunggu saja bagaimana pandangan masing-masing fraksi terhadap draft usulan pemerintah tersebut,” ujar Marzuki Alie. (ara/jpnn)