Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pilih Gubernur Utama atau Dipilih DPRD

Kamis, 16 Desember 2010 – 20:42 WIB
Pilih Gubernur Utama atau Dipilih DPRD - JPNN.COM
Sultan HB X.
AKHIRNYA draft Rancangan Undang-undang Keistimewaan Jogjakarta (RUUK Jogja) sampai di DPR RI. Setelah sampai di pimpinan DPR, selanjutnya draft RUU yang terdiri dari 12 bab dan 40 pasal itu akan dibahas Komisi II DPR.

"Kami telah menerima draft tersebut dan sudah diteruskan ke pihak Sekjen DPR. Nanti akan diserahkan ke komisi II untuk dibahas bersama pemerintah," ucap Ketua DPR RI Marzuki Alie di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/12).

Yang pasti, dalam RUU itu posisi Sultan Hamengkubuwono (HB) X dan Pakualam (PA) IX tidak otomatis menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Tak berbeda dengan konsep lama yang mengusung istilah parardya, pemerintah dalam RUUK yang diusulkan ke DPR mengusulkan Sultan HB sebagai Gubernur Utama dan Pakualam sebagai Wagub Utama yang berfungsi sebagai simbol pelindung, penjaga budaya, pengayom dan pemersatu masyarakat DIY.

Karenanya dalam ruusan RUUK Jogja dari pemerintah, di DIY ada tiga penyelenggara Pemda yang terdiri dari Gubernur dan Wakil Gubernur Utama, DPRD, serta Gubernur DIY beserta perangkatnya.

AKHIRNYA draft Rancangan Undang-undang Keistimewaan Jogjakarta (RUUK Jogja) sampai di DPR RI. Setelah sampai di pimpinan DPR, selanjutnya draft RUU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA