Pilih Hakim Agung, Komisi III DPR Voting
Kamis, 29 September 2011 – 20:57 WIB
Pemilihan dan penetapan Hakim Agung diputuskan dalam rapat pleno yang bersifat terbuka. "Yang ditetapkan adalah yang memeroleh suara terbanyak sesuai urutan satu sampai enam," tegas politisi Partai Demokrat itu.
Ia menjelaskan, meskipun belum menjadi sebuah keputusan, dari 18 calon Hakim Agung yang di fit and proper selama ini, dikelompokkan dalam kelompok perdata, pidana, Tata Usaha Negara, pajak, agama dan militer.
"Mahkamah Agung telah menetapkan pemberlakuan sistem kamar di MA," katanya. Hingga berita ini diturunkan, proses voting masih berjalan. (boy/jpnn)