Pilih Salah Satu, Calon Tunggal atau Kotak Kosong?
KPU dan berbagai pihak seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus menyosialisasikan penggunaan hak pilih untuk memilih atau mencoblos kotak kosong pada Pilkada Serentak yang hanya diikuti satu pasangan calon, karena itu adalah pilihan yang terbuka.
Hal lain yang harus dipahami oleh masyarakat adalah apabila ada gerakan kampanye memilih kotak kosong, jangan dipahami sebagai gerakan untuk golput atau tidak memilih.
Masyarakat harus memahami bahwa pemilih diperkenankan untuk memberikan hak suaranya pada kotak kosong yang menjadi lawan paslon tunggal tersebut.
Jadi meskipun hanya diikuti satu pasangan calon, masyarakat tetap diminta datang ke TPS, menyalurkan hak pilih, mencoblos salah satu di antara Pasangan Calon atau Kotak Kosong di surat suara. Pilih mana, calon tunggal atau kotak kosong?(*/jpnn)