Pilkada 2010 Sedot APBD Rp3,5 Triliun
Penghapusan Pilkada Gubernur Langsung Masuk Revisi UU 32Senin, 12 April 2010 – 22:22 WIB
Dijelaskan Gamawan, jika dana APBD lebih banyak untuk kegiatan politik, maka porsi dana untuk kepentingan rakyat menjadi terabaikan. Padahal, katanya, tujuan akhir dari demokrasi adalah peningkatan kesejahteraan rakyat. "Kalau penyerapan untuk politik besar maka yang lain-lain menjadi kecil. Ada kesehatan, pendidikan, infrastruktur. Ada banyak sekali yang kita biayai. Kalau porsi besar untuk politik, saya pikir anggaran untuk itu mengecil," terangnya.
Alasan lain yang dikemukakan Gamawan, sebenarnya konstitusi juga tidak menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah harus dipilih secara langsung oleh rakyat. Konstitusi hanya menyebutkan, pemilihan melalui mekanisme yang demokratis. Tatkala fakta pilkada menyedot dana yang cukup besar, seperti pilkada gubernur Jatim yang mencapai Rp800 miliar, maka saatnya untuk dievaluasi. "Sekarang ada pemikiran, ini bukan kata mendagri, udahlah satu lapis saja, toh UU tidak meminta pemilihan langsung. Kita saja yang menerjemahkan seperti itu," kata Gamawan.